Info Singasana – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan sosial yang optimal bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Presiden mengambil keputusan tersebut sebagai bagian dari strategi nasional untuk memastikan keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui Kepemimpinan Baru BPJS, pemerintah mendorong peningkatan kinerja lembaga dalam mengelola program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan kehilangan pekerjaan. Pemerintah juga mengharapkan jajaran dewan pengawas dan direksi yang baru mampu memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Baca Juga : PESAN Tegas Kapolda Bali di Rapim 2026, Agar Jaga Nama Baik Polri, Kepercayaan Harga Diri Institusi
Prabowo menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan sosial agar pekerja dan keluarganya tidak jatuh ke jurang kemiskinan ketika menghadapi risiko pekerjaan. Pemerintah ingin memastikan setiap pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan yang adil dan merata.
Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 sekaligus menandai fase baru tata kelola lembaga jaminan sosial tersebut. Pemerintah menginginkan manajemen yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana peserta yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap BPJS Ketenagakerjaan semakin responsif terhadap tantangan ketenagakerjaan nasional. Presiden juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi lembaga demi memperkuat sistem perlindungan sosial dan menjaga kesejahteraan pekerja Indonesia secara berkelanjutan.